PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN KE WILAYAH INDONESIA
Pasal 19
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN
Khusus permohonan SKI untuk Pangan Olahan, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. label yang disetujui pada saat pendaftaran; b. surat keterangan dari produsen negara asal, apabila eksportir berbeda dengan produsen; c. surat rekomendasi pemasukan dari Kementerian Pertanian untuk Pangan Olahan asal hewan; d. untuk nama Pangan Olahan pada dokumen impor tidak sama dengan yang tercantum pada Izin Edar, dilengkapi dengan surat keterangan dari produsen; e. Sertifikat/surat keterangan lain yang dipersyaratkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
