PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN KE WILAYAH INDONESIA
Pasal 18
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN
Khusus permohonan SKI untuk Obat Tradisional, Obat Kuasi, Kosmetika, dan Suplemen Kesehatan, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. nama produk yang tercantum pada faktur (invoice) harus sama dengan nama produk yang tercantum pada Izin Edar, dikecualikan untuk kosmetika; b. Dalam hal nama kosmetika sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak sama dengan nama yang tercantum pada Izin Edar, maka harus dilengkapi dengan surat keterangan dari produsen.
