PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2019 tentang MEKANISME MONITORING EFEK SAMPING KOSMETIKA
Pasal 5
pasal.id
(1) Monitoring Efek Samping Kosmetika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan terhadap kasus efek yang tidak diinginkan. (2) Efek yang tidak diinginkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa: a. Efek Tidak Diinginkan Serius; b. Efek Tidak Diinginkan Non-Serius.
(3) Efek yang tidak dinginkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilaporkan melalui mekanisme Monitoring Efek Samping Kosmetika. (4) Hasil Monitoring Efek Samping Kosmetika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Kepala Badan melalui Direktur Pengawasan Kosmetik. (5) Efek yang tidak diinginkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi di luar wilayah INDONESIA wajib dilaporkan apabila Kosmetika diedarkan di dalam wilayah INDONESIA.
