PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2019 tentang MEKANISME MONITORING EFEK SAMPING KOSMETIKA
Pasal 11
pasal.id
Dalam rangka fungsi pengawasan, Badan Pengawas Obat dan Makanan berwenang meminta laporan hasil monitoring tidak terjadi efek tidak diinginkan kepada Pemilik Nomor Notifikasi terhadap Kosmetika yang telah diedarkan.
