Pasal 10
pasal.id
(1) Pelaporan Monitoring Efek Samping Kosmetika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. e-reporting; b. surat elektronik dengan alamat: laporkosmetik@pom.go.id; c. faksimili; atau d. telepon. (2) Pelaporan Monitoring Efek Samping Kosmetika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9 dapat dilakukan melalui: a. e-reporting; b. surat elektronik dengan alamat: laporkosmetik@pom.go.id; atau c. faksimili. (3) Pelaporan melalui e-reporting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diakses melalui laman http://mesotsmkos.pom.go.id.
(4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menggunakan format formulir pelaporan cepat sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan format formulir pelaporan Monitoring Efek Samping Kosmetika sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (6) Rekapitulasi terhadap pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 disampaikan menggunakan format tabel rekapitulasi hasil Monitoring Efek Samping Kosmetika tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
