Pasal 42
BAB 4 — TATA CARA PENERBITAN IZIN
(1) Pelaku Usaha yang akan mendapatkan Izin Komersial atau Operasional melalui sistem OSS wajib memiliki Izin Usaha dan Komitmen untuk pemenuhan: a. standar, sertifikat, dan/atau lisensi; dan/atau b. pendaftaran barang/jasa; sesuai dengan jenis produk dan/atau jasa yang dikomersialkan oleh Pelaku Usaha melalui sistem OSS. (2) Kepala Badan menerbitkan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk pemenuhan Komitmen Izin Komersial atau Operasional. (3) Penerbitan Izin Komersial atau Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam bentuk Dokumen Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik. (1) Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan Tanda Tangan Elektronik.
(2) Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berlaku sah dan mengikat berdasarkan hukum serta merupakan alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik. (3) Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dicetak.
