Pasal 36
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) Sertifikat CPPOB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf m diajukan oleh Pelaku Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memperoleh sertifikat CPPOB harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. dokumen administratif meliputi:
surat permohonan;
surat pernyataan di atas materai Rp6000,00 (enam ribu rupiah) yang menyatakan: a) sarana produksi tidak sedang direnovasi; b) sedang berlangsung proses produksi untuk produk yang disertifikasi pada saat pemeriksaan dilaksanakan; c) dapat melakukan dokumentasi/foto pada saat pemeriksaan; dan d) bersedia memberikan data yang diperlukan auditor untuk pelaksanaan audit.
bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. dokumen teknis meliputi:
denah bangunan (layout) sarana produksi;
skema proses produksi tiap jenis produk beserta penjelasannya;
daftar/matriks penggunaan bahan pangan dan bahan tambahan pangan yang digunakan;
panduan mutu/pedoman sistem keamanan pangan yaitu uraian lengkap tentang langkah- langkah dan prosedur tetap untuk menjamin keamanan pangan olahan yang dihasilkan berdasarkan ketentuan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik;
laporan/progress pelaksanaan Corrective Action Preventive Action hasil audit/pemeriksaan sebelumnya;
persetujuan pendaftaran (MD), desain label yang disetujui beserta contoh label/kemasan produk yang diproduksi untuk beredar lokal; dan
dokumen penunjang lainnya dapat berupa manual Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP), sertifikat HACCP, dan izin cantum halal.
