PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 85
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Layanan Pengaduan Masyarakat mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan bimbingan teknis layanan pengaduan masyarakat dan informasi Obat dan Makanan kepada masyarakat. (2) Subbagian Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan informasi
publik dan dokumentasi, analisis data, serta pelaporan layanan pengaduan dan informasi Obat dan Makanan. (3) Subbagian Komunikasi, Informasi, dan Edukasi mempunyai tugas melakukan komunikasi, informasi, serta edukasi kepada masyarakat tentang Obat dan Makanan.
