PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 81
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Pemberitaan dan Hubungan Media mempunyai tugas melakukan pemberitaan melalui
peliputan kegiatan, penyelenggaraan hubungan media, dan pelayanan informasi ke media. (2) Subbagian Publikasi mempunyai tugas melakukan penyusunan produk informasi dan pengelolaan publikasi di berbagai media. (3) Subbagian Pengelolaan Opini Publik mempunyai tugas melakukan monitoring dan analisis berita, pengelolaan isu, dan pembentukan opini publik.
