PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 79
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, Bagian Komunikasi dan Publikasi menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan pemberitaan dan hubungan media; b. pengelolaan publikasi; dan c. pengelolaan opini publik.
