PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 70
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Perencanaan dan Pengelolaan Data Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia, fasilitasi dan pelaksanaan penyusunan analisis dan evaluasi jabatan dan analisis beban kerja, dan pengelolaan data dan informasi sumber daya manusia. (2) Subbagian Pengelolaan Karier Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan perencanaan program dan kegiatan pengelolaan jabatan fungsional. (3) Subbagian Pengelolaan Karier Jabatan Struktural mempunyai tugas melakukan perencanaan program dan kegiatan pengelolaan jabatan struktural.
