PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 49
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Bagian Kerja Sama Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama dalam negeri dengan instansi pemerintah dan/atau nonpemerintah di bidang pengawasan Obat dan Makanan; b. penyiapan koordinasi dan fasilitasi hubungan dalam negeri dengan instansi pemerintah dan/atau nonpemerintah di bidang pengawasan Obat dan Makanan; dan c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
