PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 470
BAB 17 — KETENTUAN PENUTUP
Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Badan ini ditetapkan oleh Kepala BPOM setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
