PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 466
BAB 15 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Unit organisasi yang menyelenggarakan fungsi di bidang layanan sistem pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik karena sifat tugas dan fungsinya melaksanakan tugas dan fungsi Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik yang selanjutnya disebut LPSE di lingkungan BPOM. (2) Kepala Bidang yang menyelenggarakan fungsi layanan sistem pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik, karena sifat tugas dan fungsinya menjadi Kepala Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik (LPSE) di lingkungan BPOM. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tanggung jawab LPSE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
