PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 450
BAB 12 — KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
(1) Dalam rangka pembinaan jabatan fungsional pada Unit Kerja sesuai dengan bidang tugasnya, masing-masing unit kerja pada BPOM melaksanakan penataan jabatan fungsional. (2) Penataan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
