PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 446
BAB 11 — UNIT PELAKSANA TEKNIS
Pembentukan unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 445 akan ditetapkan tersendiri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
