PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 442
BAB 10 — PUSAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 441, Bidang Riset dan Kajian Pangan Olahan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang riset dan kajian pangan olahan; dan b. penyiapan pelaksanaan di bidang riset dan kajian pangan olahan.
