PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 440
BAB 10 — PUSAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 439, Bidang Riset dan Kajian Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang riset dan kajian obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik; dan b. penyiapan pelaksanaan di bidang riset dan kajian obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik.
