PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 44
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan evaluasi dan penataan organisasi serta fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi. (2) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan fasilitasi dan pelaksanaan penyusunan peta bisnis proses, standar operasional prosedur, dan tata hubungan kerja. (3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, evaluasi dan pelaporan, urusan kepegawaian, penjaminan mutu, tata laksana, kearsipan, tata persuratan serta kerumahtanggaan biro.
