PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 438
BAB 10 — PUSAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 437, Bidang Riset dan Kajian Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang riset dan kajian obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif; dan
b. penyiapan pelaksanaan di bidang riset dan kajian obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif.
