PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 42
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. evaluasi dan penataan organisasi; b. fasilitasi dan pelaksanaan penyusunan peta bisnis proses, standar operasional prosedur, dan tata hubungan kerja; c. fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
