PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 408
BAB 10 — PUSAT
(1) Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPOM melalui Sekretaris Utama. (2) Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional dipimpin oleh seorang Kepala Pusat.
