PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 402
BAB 10 — PUSAT
(1) Subbidang Standardisasi dan Penilaian Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang standardisasi dan penilaian kompetensi manajerial dan sosial kultural. (2) Subbidang Standardisasi dan Penilaian Kompetensi Teknis mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang standardisasi dan penilaian kompetensi teknis.
