PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 40
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Advokasi Hukum I mempunyai tugas melakukan advokasi hukum di bidang pengawasan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik. (2) Subbagian Advokasi Hukum II mempunyai tugas melakukan advokasi hukum di bidang pengawasan pangan olahan dan penindakan. (3) Subbagian Advokasi Hukum III mempunyai tugas melakukan advokasi hukum di bidang pengawasan intern, dukungan administrasi, manajemen sumber daya manusia, data dan informasi, pengujian, riset dan kajian Obat dan Makanan, dan bidang umum lainnya.
