PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 395
BAB 10 — PUSAT
(1) Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengawasan Obat dan Makanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPOM melalui Sekretaris Utama. (2) Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengawasan Obat dan Makanan dipimpin oleh seorang Kepala Pusat.
