PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 381
BAB 10 — PUSAT
Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan terdiri atas: a. Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi; b. Bidang Sistem Informasi; c. Bidang Tata Kelola Data dan Informasi; d. Subbagian Tata Usaha; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
