PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 372
BAB 9 — INSPEKTORAT UTAMA
Subbagian Tata Usaha Inspektorat II mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan, evaluasi, dan pelaporan,
penjaminan mutu, tata laksana, kearsipan, dokumentasi, dan tata persuratan di lingkup Inspektorat II.
