PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 368
BAB 9 — INSPEKTORAT UTAMA
Subbagian Tata Usaha Inspektorat I mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan, evaluasi, dan pelaporan, penjaminan mutu, tata laksana, kearsipan, dokumentasi, dan tata persuratan di lingkup Inspektorat I.
