Pasal 36
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Peraturan Perundang-undangan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan rumusan perjanjian bidang pengawasan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik. (2) Subbagian Peraturan Perundang-undangan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan dan rumusan perjanjian di bidang pengawasan pangan olahan, penindakan, inspektorat utama, sekretariat utama, pusat, dan bidang umum lainnya. (3) Subbagian Dokumentasi dan Informasi Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis dan evaluasi produk hukum, dan pelaksanaan urusan perencanaan, dokumentasi, dan informasi peraturan perundang-undangan bidang pengawasan Obat dan Makanan.
