PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 358
BAB 8 — DEPUTI BIDANG PENINDAKAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 357, Subdirektorat Barang Bukti menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang pengelolaan barang bukti; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan barang bukti; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan barang bukti; d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan barang bukti; dan e. pelaksanaan urusan tata operasional Direktorat.
