PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 341
BAB 8 — DEPUTI BIDANG PENINDAKAN
(1) Seksi Intelijen Obat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan intelijen di bidang obat. (2) Seksi Intelijen Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan intelijen di bidang narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif. (3) Seksi Tata Operasional mempunyai tugas melakukan urusan tata operasional intelijen di bidang Obat dan Makanan.
