Pasal 339
BAB 8 — DEPUTI BIDANG PENINDAKAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338, Subdirektorat Intelijen Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang intelijen obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang intelijen obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang intelijen obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif; d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang intelijen obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif; dan e. pelaksanaan urusan tata operasional Direktorat.
