PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 337
BAB 8 — DEPUTI BIDANG PENINDAKAN
Direktorat Intelijen Obat dan Makanan terdiri atas: a. Subdirektorat Intelijen Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif; b. Subdirektorat Intelijen Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, Kosmetik, dan Pangan Olahan; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
