Pasal 334
BAB 8 — DEPUTI BIDANG PENINDAKAN
(1) Seksi Pengamanan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengamanan dan pencegahan tindak pidana obat tradisional dan suplemen kesehatan. (2) Seksi Pengamanan Kosmetik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengamanan dan pencegahan tindak pidana kosmetik. (3) Seksi Pengamanan Pangan Olahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengamanan dan pencegahan tindak pidana pangan olahan.
