Pasal 311
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGAWASAN PANGAN OLAHAN
(1) Seksi Advokasi Pemerintah Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan advokasi pemerintah daerah di bidang pengawasan pangan olahan. (2) Seksi Asistensi Regulasi Pemerintah Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan asistensi regulasi pemerintah daerah di bidang pangan olahan. (3) Seksi Tata Operasional mempunyai tugas melakukan urusan tata operasional pemberdayaan masyarakat dan pelaku usaha di bidang pangan olahan.
