PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 31
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Biro Hukum dan Organisasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta rumusan perjanjian; b. penyiapan koordinasi dan penyusunan dokumentasi, analisis, dan evaluasi hukum; c. pelaksanaan advokasi hukum; d. penataan organisasi dan tata laksana; e. fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
