Pasal 309
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGAWASAN PANGAN OLAHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308, Subdirektorat Peningkatan Peran Pemerintah Daerah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang advokasi pemerintah daerah dan asistensi regulasi pemerintah daerah di bidang pangan olahan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang advokasi pemerintah daerah dan asistensi regulasi pemerintah daerah di bidang pangan olahan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang advokasi pemerintah daerah dan asistensi regulasi pemerintah daerah di bidang pangan olahan;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang advokasi pemerintah daerah dan asistensi regulasi pemerintah daerah di bidang pangan olahan; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang advokasi pemerintah daerah dan asistensi regulasi pemerintah daerah di bidang pangan olahan; dan f. pelaksanaan urusan tata operasional Direktorat.
