Pasal 298
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGAWASAN PANGAN OLAHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 297, Subdirektorat Inspeksi Pangan Steril Komersial menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang inspeksi sarana/fasilitas produksi dan peredaran pangan steril komersial; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang inspeksi sarana/fasilitas produksi dan peredaran pangan steril komersial; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang inspeksi sarana/fasilitas produksi dan peredaran pangan steril komersial; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang inspeksi sarana/fasilitas produksi dan peredaran pangan steril komersial; dan e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang inspeksi sarana/fasilitas produksi dan peredaran pangan steril komersial.
