Pasal 294
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGAWASAN PANGAN OLAHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 293, Subdirektorat Inspeksi Pangan Olahan Tertentu menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang inspeksi sarana/fasilitas produksi dan peredaran pangan olahan tertentu; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang inspeksi sarana/fasilitas produksi dan peredaran pangan olahan tertentu; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang inspeksi sarana/fasilitas produksi dan peredaran pangan olahan tertentu; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang inspeksi sarana/fasilitas produksi dan peredaran pangan olahan tertentu; dan e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang inspeksi sarana/fasilitas produksi dan peredaran pangan olahan tertentu.
