PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 29
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Perbendaharaan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pengelolaan perbendaharaan dalam pelaksanaan anggaran, dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang diterima oleh BPOM. (2) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, dan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan sistem akuntansi, pelaksanaan analisis laporan keuangan satuan kerja, dan penyusunan laporan keuangan BPOM.
