Pasal 287
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGAWASAN PANGAN OLAHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286, Subdirektorat Inspeksi Ekspor Impor dan Iklan Pangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang inspeksi ekspor impor dan iklan pangan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang inspeksi ekspor impor dan iklan pangan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang inspeksi ekspor impor dan iklan pangan; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang inspeksi ekspor impor dan iklan pangan; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang inspeksi ekspor impor dan iklan pangan; dan f. pelaksanaan urusan tata operasional Direktorat.
