PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 270
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGAWASAN PANGAN OLAHAN
(1) Seksi Registrasi Pangan Berklaim mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan registrasi pangan berklaim. (2) Seksi Registrasi Pangan Proses Tertentu mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan registrasi pangan rekayasa genetika, pangan iradiasi, pangan organik, sterilisasi komersial, pasteurisasi, dan pangan risiko sedang lainnya.
