PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 27
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan perbendaharaan; b. penyiapan bahan koordinasi, dan pelaksanaan analisis dan penyusunan laporan keuangan di lingkungan BPOM; c. penyiapan bahan koordinasi, dan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan sistem akuntansi BPOM; dan d. penyiapan bahan koordinasi dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
