PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 268
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGAWASAN PANGAN OLAHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267, Subdirektorat Registrasi Pangan Olahan Risiko Sedang menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan registrasi pangan berklaim dan pangan proses tertentu;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan registrasi pangan berklaim dan pangan proses tertentu; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria registrasi pangan berklaim dan pangan proses tertentu; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi registrasi pangan berklaim dan pangan proses tertentu; dan e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan registrasi pangan berklaim dan pangan proses tertentu.
