PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 264
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGAWASAN PANGAN OLAHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263, Subdirektorat Registrasi Pangan Olahan Risiko Tinggi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan registrasi pangan diet khusus dan medis khusus; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan registrasi pangan diet khusus dan medis khusus; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang registrasi pangan diet khusus dan medis khusus; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang registrasi pangan diet khusus dan medis khusus; dan
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang registrasi pangan diet khusus dan medis khusus.
