PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 262
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGAWASAN PANGAN OLAHAN
Direktorat Registrasi Pangan Olahan terdiri atas: a. Subdirektorat Registrasi Pangan Olahan Risiko Tinggi; b. Subdirektorat Registrasi Pangan Olahan Risiko Sedang; c. Subdirektorat Registrasi Pangan Olahan Risiko Rendah dan Bahan Tambahan Pangan; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
