Pasal 25
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan Kinerja I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, dan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kinerja organisasi di lingkup Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif, Sekretariat Utama, Pusat, Inspektorat Utama, dan Unit Pelaksana Teknis BPOM di wilayah Provinsi Aceh, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Lampung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua Barat, Riau, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sumatera Selatan. (2) Subbagian Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan Kinerja II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, dan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kinerja organisasi di lingkup instansi BPOM, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Deputi Bidang Penindakan, dan Unit Pelaksana Teknis BPOM di wilayah Provinsi Bali, Bangka Belitung, Banten, Bengkulu, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Papua, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. (3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, evaluasi dan pelaporan, urusan kepegawaian, penjaminan mutu, tata laksana, kearsipan, tata persuratan serta kerumahtanggaan biro.
