PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 244
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGAWASAN PANGAN OLAHAN
Susunan organisasi Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan terdiri atas: a. Direktorat Standardisasi Pangan Olahan; b. Direktorat Registrasi Pangan Olahan; c. Direktorat Pengawasan Pangan Risiko Rendah dan Sedang; d. Direktorat Pengawasan Pangan Risiko Tinggi dan Teknologi Baru; dan e. Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha.
