Pasal 238
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT TRADISIONAL, SUPLEMEN KESEHATAN, DAN KOSMETIK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237, Subdirektorat Pengawasan Keamanan dan Mutu Kosmetik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang pengawasan keamanan dan mutu kosmetik; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan keamanan dan mutu kosmetik; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan keamanan dan mutu kosmetik; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan keamanan dan mutu kosmetik; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan keamanan dan mutu kosmetik; dan f. pelaksanaan urusan tata operasional Direktorat.
