Pasal 234
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT TRADISIONAL, SUPLEMEN KESEHATAN, DAN KOSMETIK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233, Subdirektorat Pengawasan Informasi dan Promosi Kosmetik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang pengawasan informasi dan promosi kosmetik;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan informasi dan promosi kosmetik; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan informasi dan promosi kosmetik; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan informasi dan promosi kosmetik; dan e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan informasi dan promosi kosmetik.
